Timsus Bareskrim Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka

oleh -
putri-candrawathi-ditetapkan-sebagai-tersangka
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. (gardaberita.com/ist)

Sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan pelecehan terhadap dirinya ke ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022. Terlapor pelaku pelecehan adalah almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pelecehan terhadap Putri inilah yang disebut sebagai awal terjadinya penembakan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Fredy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yosua panik karena Putri berteriak. Ia menembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menanyakan tengah terjadi apa gerangan.

Terjadi tembak menembak dan Brigadir Yosua mati tertembak.

Baca Juga;  Mencari Terang dari Teka-teki Tewasnya Ajudan Kadiv Propam

Belakangan Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan berbagai fakta yang tidak sesuai dengan versi awal penembakan Brigadir Yosua yang dikarang Irjen Ferdy Sambo. (*)