Tingkatkan Pelayanan Datun, Pemkab & Kejari Rohul Teken MoU

oleh -
penandatanganan-mou-datun
Bupati dan Kejari Rohul menandatangani MoU tentang Datun (Gardaberita/diskominfo)

ROKAN HULU, RIAU (gardaberita.com) – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bupati Rokan Hulu, Sukiman dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah dinas Bupati, Selasa (12/4/2022) disaksikan Wabup Rohul Indra Gunawan, Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi, Kasi Datun serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul.

Sukiman menyebut, kerjasama tersebut merupakan langkah Pemkab Rohul dalam menerapkan komitmen bersama guna mendukung amanah Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Rohul.

Baca Juga;  Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Lancar, Bupati Kampar Sidak Beberapa OPD

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Rohul berkomitmen menjalin kerjasama yang baik dengan Kejari untuk membantu dalam mengatasi persoalan-persoalan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Rohul”, ujar Sukiman.

Sementara itu, Kajari Rohul Pri Wijeksono mengatakan, kerjasama bidang Datun tersebut bukan kali pertama. “Sebelumnya kita juga sudah bekerjasama di bidang Datun, MoU hari ini sifatnya memperpanjang kerjasama”, ungkapnya.

Baca Juga;  Tingkatkan Pelayanan, Bank Jambi Buka Cabang Di Kerinci

Kajari Rohul berharap, MoU tersebut segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menguatkan kerjasama sebagai partner dalam pelaksanaan hukum dan Datun.

“Kami tentunya berharap akan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Rohul, yang nantinya kami akan memberikan Surat Kuasa kepada para Jaksa untuk dapat membantu Pemerintah Daerah Rohul dalam hal pemberian bantuan hukum bidang Datun”, ujar Kajari.

Baca Juga;  Nuzulul Qur'an, Momentum Tingkatkan Pemahaman Al-Quran

Menurutnya, banyak poin penting dari MoU tersebut, antara lain masalah keperdataan seperti masalah tanah dan asset Pemda.

Dengan adanya kerjasama tersebut,imbuhnya, jika Pemkab ataupun masyarakat Rohul ada masalah hukum keperdataan bisa konsultasi dan mendapat pendampingan hukum dari Jaksa. (ADV/Diskominfo Rohul)

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.