JAKARTA (gardaberita.com) — Senin (13/2/2023) menjadi ‘hari akhir’ bagi perjalanan Ferdi Sambo di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Mantan Kadivpropam Polri tersebut divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau biasa disebut Brigadir J sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdi Sambo dengan pidana mati,” Seru Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang disiarkan secara langsung dan dilihat gardaverita.com dalam akun youtube resmi PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Begitu vonis mati dibacakan, pengunjung sidang langsung bersorak dan bahkan ibu kandung Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak yang hadir langsung di ruang sidang langsung bersujud.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Ferdi Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ferdi Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice...