Tok ! Vonis Mati Untuk Ferdi Sambo. Pengunjung Bersorak

oleh -
oleh
ferdi-sambo-dijatuhi-vonis-mati
Ferdi Sambo dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Hakim menjatuhkan hukuman mati (ist)

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara pihak keluarga Yosua dalam wawancara dengan media usai sidang mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Ferdi Sambo.

Ibunda Yosua dan ayahandanya juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Tim pengacara keluarga, Media dan masyarakat Indoneaia yang telah aktif mengawal kasus tersebut sejak awal.

Baca Juga;  Mencari Terang dari Teka-teki Tewasnya Ajudan Kadiv Propam

Tim pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak meminta kepada masyarakat dan media agar terus membantu mengawal kasus tersebut karena menurutnya masih ada kemungkinan upaya banding dari pihak Ferdi Sambo. (Tim)