Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 24 daerah wajib melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 24 daerah wajib melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).