Usai Magrib Dikabarkan Akan Ada Tersangka Baru

oleh -
irjen-ferdy-sambo-dan-para-ajudan
Irjen Ferdy Sambo dan para ajudan. (gardaberita.com/Istimewa)

JAKARTA (gardaberita.com) — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) dikabarkan akan mengumumkan tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kemarin, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah mengonfirmasi bahwa akan ada tersangka baru pada Selasa 9 Agustus 2022.

“Tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga, itu bisa berkembang,” kata Mahfud MD di Istana Negara

Baca Juga;  IPW Sebut Irjen Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka

Di kalangan media dan sejumlah kalangan beredar kabar bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya penyidik sudah lebih dulu menetapkan Bharada E lebih sebagai tersangka pembunuhan dengan mengenakan 338 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Kemudiaan tersangka berikutnya adalah Brigadir RR, disangkakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, RR dibidik dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 5 KUHP.

Baca Juga;  Semua Ajudan Irjen Sambo Diperiksa Komnas HAM

Inisial rsangka yang beredar adalah K dan seorang sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Informasi penetapan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini juga dikonfirmasi oleh Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri.

“Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri). Di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi.

Baca Juga;  Bareskrim Tetapkan Bharada E Tersangka: Pasal 338 KUHP

Sementara itu hari ini Ferdy Sambo tengah diperiksa intensif oleh Tim Khusus yang diketui oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kepala Dua, Depok. Di sana Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus.