“Suami Ayu kini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Wira sendiri sempat akan membeli sabu untuk diedarkan kembali. Chattingan di ponsel menjadi salah satu buktinya,” jelas Misran.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba.
Misran memastikan kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu. (*)