Wanita Muda Ini Otak Utama Bisnis Narkoba di Seberida

oleh -
ketiga-tersangka-saat-diamankan-di-mapolsek-batang-cenaku
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Batang Cenaku. (gardaberita.com/Polres Inhu)

“Suami Ayu kini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Wira sendiri sempat akan membeli sabu untuk diedarkan kembali. Chattingan di ponsel menjadi salah satu buktinya,” jelas Misran.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba.

Baca Juga;  Polisi Amankan Pengedar dan 26 Paket Sabu di Kandis

Misran memastikan kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu. (*)