3 Pria Asal Aceh Tamiang Terlibat Curanmor Sindikat Sumut

oleh -
konferensi-pers-di-mapolres-aceh-tamiang
Konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang. (gardaberita.com/Hawa)

ACEH TAMIANG (gardaberita.com) — Tiga pria asal Aceh Tamiang ikut diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama empat kawanan sindikat pencurian sepeda motor lainnya. Mereka dikenal sebagai sindikat Sumatera Utara.

Tiga tersangka asal Aceh Tamiang yaitu NH (21) warga Seruway, Ma (32) penduduk Bukitrata, dan AS (40) asal Rantau. Ketiganya berperan sebagai eksekutor pencurian. Empat tersangka lain berasal dari Sumatera Utara, yakni S (warga Binjai, AS alias Wak Dol (50) penduduk Langkat, serta KA (22) dan HA (40) yang berasal dari Deliserdang.

Ketujuh tersangka diringkus polisi secara terpisah, melalui operasi yang mulai dilakukan April 2022. Bermula dari pencurian sepeda motor di depan GOR Aceh Tamiang pada April 2022. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyekatan dan pengejaran terhadap tersangka Ma.

Baca Juga;  Pemkab Aceh Tamiang: Prioritas Tahun Ini: Pembangunan RTLH

Namun penyekatan yang dilakukan di Polsek Kualasimpang dan Polsek Kejuruan Muda kurang efektif, sehingga polisi memutuskan mengejar tersangka. Polisi berhasil meringkusnya di sebuah SPBU di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dari dialah kemudian polisi melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus enam tersangka lainnya.

Pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut dibeberkan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Rabu (8/6/2022) dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang.

Kapolres, juga mejelaskan, tersangka berinisial Ma (32) asal Dusun Kamboja Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang sempat melarikan diri dan barang bukti ditinggalkan, sehingga barang bukti belum berpindah ke tangan ke penadah. Dan yang terakhir sering bermain atau beraksi ke TKP Kampung Tanah Terban tepatnya di depan Gedung Olah Raga (GOR). Kemudian di pakiran RSUD Aceh Tamiang, DPRK Aceh Tamiang, Simpang Empat Upah, Kecamatan Bendahara, dan pakiran Puskesmas Upah, tersangka berinisial S (44) warga Jalan Jamin Ginting LK I Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai berkaloborasi dengan tersangka berinisial KA (22) mahasiswa asal Dusun VI Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan AS karyawan swasta, asal Dusun Tambak Kuta Kampung Alur Manis Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga;  Bupati Mursil Dukung Duek Pakat Kakao di Aceh Tamiang

Selanjutnya dari tersangka penadah ada 2 dua berinisial HA (40) seorang petani dari Dusun III Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan AS asal Dusun Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, di mana penadah tersebut menampung dari hasil kejahatan atau pencurian oleh tersangka S, KA maupun AS dan kemudian dijual di wilayah Sumatra Utara.

Baca Juga;  Wakil Bupati Insyafuddin Pimpin Rakor Penurunan Stunting

Selain meringkus tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti berupa, delapan sepeda motor berbagai jenis dan merek, tiga kunci T dan barang bukti lain terkait kasus ini

Penulis : Siti Hawa

Gambar Gravatar
Siti Hawa adalah jurnalis gardaberita.com, Biro Kabupaten Aceh Tamiang, NAD