4 ASN DLHK Riau Terjaring OTT Diberhentikan Sementara

oleh -
keempat-oknum-asn-dlhk-riau-yang-terjaring-ott
Keempat oknum ASN DLHK Riau yang terjaring OTT. (gardaberita.com/Antara)

PEKANBARU (gardaberita.com) –Empat aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) 18 Juli 2022 lalu diberhentikan sementara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, dalam keterangannya kepada awak media memgungkapkan, keempat ASN tersebut diberhentikan setelah BKD menerima bukti surat penetapan tersangka dan penahanan dari penyidik kepolisian

Keempat tersangka itu yakni MAG, TL, BS dan HS. Salah satu di antaranya, MAG menjabat Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT KPH Sorek, Pelalawan.

“Tersangka MAG menjabat Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan di UPT KPH Sorek, kalau TL jabatan adalah penyidik Bidang Penataan DLHK Provinsi Riau. Selanjutnya adalah BS, jabatannya penelaah SDA di DLHK Provinsi Riau dan terakhir HS, jabatan Administrasi Data,” seperti disebutkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) lalu.

Baca Juga;  Petjah ! Alat Berat NWR Terobos Plasma, Warga Gondai Menghadang. Tiga Orang Terluka.

Keempat pegawai itu ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan, Senin (18/7/2022) lalu. Empat oknum tersebut diduga melakukan pemerasan pada warga setelah menangkap alat berat yang bekerja di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kewenangan HPT ada di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, UPTD DLHK Provinsi Riau. Dalam kejadian OTT ini, polisi turut mengamankan uang tunai sebagai bagian dari barang bukti.

Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, status keempat ASN tersebut, Menurut Ikhwan, masih menunggu hasil persidangan di pengadilan. Hasil dari persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang akan dijadikan acuan untuk menentukan nasib keempat ASN tersebut.
.
“Kami sudah berhentikan sementara empat ASN DLHK Riau itu. Hal itu kami lakukan setelah menerima surat dari pihak kepolisian,” kata Ikhwan, Senin (29/8/2022).
.
Lebih jauh ia menjelaskan, sesuai aturan jika ASN tersebut tersangkut masalah tindak pidana korupsi, mereka dapat langsung diberhentikan dari status pegawai. Kalau tersangkut pidana umum, ada ketentuan yakni di atas hukuman penjara dua tahun baru bisa diproses pemberhentian.

Baca Juga;  Hasil Seleksi PPPK Belum Diumumkan, Ini Alasan Pemprov Riau

Sebelumny Menteri LHK Siti Nurbaya telah menegaskan, mendukung penuh langkah Polda Riau melalui Polres Pelalawan melakukan tindakan penegakan hukum.

Meski secara struktural tidak memiliki kaitan secara langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan empat orang ASN Dinas LHK Provinsi Riau mendapat atensi khusus dari Menteri LHK Siti Nurbaya.

Baca Juga;  Petjah ! Alat Berat NWR Terobos Plasma, Warga Gondai Menghadang. Tiga Orang Terluka.

”Saya mengikuti perkembangan, saya sudah dilaporkan tim KLHK dari lapangan,” kata Menteri Siti menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu.