5 Jaksa Disiapkan Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

oleh -
tim-inafis-polda-jabar-menggelar-olah-tempat-kejadian-perkara-pembunuhan-anak-dan-ibu--kabupaten-subang
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara pembunuhan anak dan ibu di Kabupaten Subang. (gardaberita.com/Antara)

SUBANG (gardaberita.com) — Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021, kini memasuki babak peradilan. Lima tersangka pembunuhan tersebut bakal disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Subang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus ini.

“Ada lima JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, dikutip antaranews.com, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga;  Curi Besi Perusahaan, Helper Logistik PT WME Ditangkap

“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar),” tambah Cahya.

Seperti diberitakan GardaBerita pada 22 Agustus 2021 lalu, korban pembunuhan tersebut adalah Tuti Suhartini,seorang ibu dan anak perempuannya, Amalia Mustika Ratu. Sedangkan lima tersangka adalah Yosep Hidayah yang merupakan suami Tuti serta M. Ramdanu, keponakan Tuti. Tiga tersangka lainnya, yakni Mimin (istri muda Yosep) serta Arighi dan Abi anak (Mimin), masih dalam proses pelengkapan berkas.

Baca Juga;  Karyawan Vendor Pengisi ATM Gasak Uang Ratusan Juta

Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak itu bermula pada tanggal 18 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB, ditemukan jenazah dua korban, yakni Tuti dan Amel, di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.

Cahya menegaskan Kejaksaan akan berjuang memberikan keadilan bagi semua pihak, sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Baca Juga;  70 Selebgram Terungkap Ikut Promosikan Situs Judi Online

“Terkait dengan tuntutan itu maksimal atau enggak, kita lihat dari fakta persidangan seperti apa,” ucap Cahya.