Buntut Penggerebegan Tambang Pasir Di Bengkalis. Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Kades

oleh -
Tambang-pasir-diduga-ilegal-bengkalis-riau
Tambang pasir diduga ilegal di Bengkalis, Riau (gardaberita/istimewa)

PEKANBARU, RIAU (gardaberita.com) – Setelah penggerebegan terhadap tambang pasir illegal di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, 9 November 2020 lalu, Kini Polisi sedang mendalami keterlibatan salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadji menyebut, saat ini pihaknya sedang menangani dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Kepala Desa di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Terkait kegiatan penambangan pasir ilegal.

”Kasusnya memang sedang kami tangani. Dan masih kita dalami”, ujar Andri Sudarmadi.

Baca Juga;  Ular Phyton Raksasa Ditemukan Di Bengkalis, Riau

Pendalaman tersebut, tegasnya, sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna proses selanjutnya karena saat pihaknya turun ke lokasi. Oknum Kades tersebut tidak berada di lokasi.

Sebelumnya, lanjut Andri, pihaknya telah menangkap 10 orang pelaku usaha tambang pasir ilegal di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga;  Cabuli Sesama Jenis Bawah Umur, Pemuda Ini Dipolisikan

Lanjutnya, ada empat (4) tambang pasir ilegal yang digerebek saat itu dengan barang bukti 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.

”Untuk pelaku yang kita tangkap dan diamankan di Polda Riau ada 10 orang. 10 orang tersebut, 3 diantaranya berperan sebagai pengelola atau pemilik usaha langsung , selebihnya juru tulis dan operator”, beber Andri.

Baca Juga;  Harimau Terkam Petani Getah. Sekujur Tubuh Luka Cakar

Kata dia, 10 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak Rp100 miliar. (GB9)