Bupati Mursil Buka Muzakarah Zakat Fitrah Tahun 1443 H

oleh -
bupati-aceh-tamiang-mursil-sh-mkn
Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn. (gardaberita.com/Hawa)

ACEH TAMIANG (gardaberita.com) — Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, membuka Muzakarah Zakat Fitrah tahun 1443 H / 2022 M tingkat kabupaten yang berlangsung di aula SKB Karang Baru, Selasa (12/4/2022).

Muzakarah Zakat Fitrah tersebut digagas oleh MPU Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam arahannya Bupati Mursil mengatakan, permasalahan zakat fitrah terkait dengan beras atau uang sudah banyak dikaji oleh para assatidz seperti Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga;  25 Kelompok Nelayan Terima Bantuan Alat dari Bupati Mursil

“Banyak referensi yang dapat diambil, sehingga tidak perlu adanya perdebatan panjang dalam muzakarah ini nantinya, terkait bentuk zakatnya beras ataupun uang. Sepanjang ada dasar hukumnya, silakan berdiskusi dengan baik, supaya ada suatu kesepakatan bersama,” pesannya kepada para peserta.

Sementara Ketua MPU Kabupaten Aceh Tamiang Ustadz Syafrizal menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan bupati menghadiri muzakarah tersebut. Ia lantas mengisahkan sifat Rasullullah SAW yang senang menyenangkan hati umatnya.

Baca Juga;  Bupati Mursil Sebut TMMD Percepat Akses Ekonomi Masyarakat

“Maka kajian kita hari ini juga berupaya menyenangkan hati orang beriman melalui zakat fitrah nantinya. Tentunya dengan cara mengetahui karakter masyarakat,” sebutnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan agar dapat menyikapi perbedaan pandangan dengan bijaksana.

“Oleh karena itu, saya berharap dalam pertemuan ini kita bisa saling memahami dan menghadirkan manfaat, serta dapat memberikan pemahaman yang sempurna terkait masalah zakat ini,” sebutnya.

Baca Juga;  Kakankemenag Atam: Calon Pengantin Wajib Bimbingan Pranikah

Hadir dalam muzakarah, Ketua Dewan Kehormatan Ulama, Dr. M. Nasir beserta anggota DKU, para Anggota MPU, Kepala DSI, Syamsul Rizal, pejabat Kantor Kemenag, dan para peserta yang terdiri dari para Da’i Perbatasan dan Da’i Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. (Hawa)