SIAK (gardaberita.com) — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak, Sabtu (4/5/2024) menangkap seorang pria di Jalan Sultan Syarif Kasim RT. 15 Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Pria berinisial AK (27) tersebut diciduk karena diduga menjadi pengedar narkoba. Dari dia polisi mengamankan satu paket ganja seberat 54,67 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi dalam keterangannya kepada GardaBerita.com menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu, tim melakukan penyelidikan. Tal membutuhkan waktu lama, pada pukul 12.00 WIB personel Satresnarkoba melakukan penangkapan target di Jalan Sawit Permai KM55 RT. 015 RW, 008 Kelurahan Sawit Permai, Kecamatan Dayun tepatnya di sebuah warung.
Usai diamankam, polisi lalu menggeledah AK dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus sebuah plastik warna hitam bertulisan JNE.
“Kepada polisi AK mengaku ganja tersebut miliknya,” terang AKP Riza.
Selain ganja, juga ikut diamankan barang bukti lain terkait kasus ini seperti handphone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza. (*)