Dinihari, Oknum Petani Bungaraya, Siak ini, Dicokok Polisi. Ini sebabnya

oleh -
oleh
Narkotika
Pa dan barang bukti

SIAK, RIAU – Rabu (11/3/2020) sekira pukul 02.30wib, warga Dusun Sri Mersing, Jatibaru, Bungaraya, Siak, Riau, Pa (41) dicokok Sat Resnarkoba Polres Siak. Pasalnya, pria yang sehari-hari sebagai petani ini, didapati menyimpan diduga barang haram jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket siap edar seberat 8,28gram.

Indikasi kuat, Pa adalah pengedar yang menjajakan dagangannya di wilayah Bungaraya.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SH. SIK.MIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jailani SH membenarkan terkait pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga;  Ngaku Sebagai Kurir, Oknum Pemuda Tualang Dicokok Polisi. Sang Bandar Dibekuk Kemudian

Kata dia, penangkapan terhadap Pa tidak ujug-ujug, namun telah melalui proses penyelidikan di lapangan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak.

“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Bungaraya. Informasi ini kemudian kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim opsnal ke lapangan untuk penyelidikan”, ungkap Jailani terkait awal mula pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga;  Petugas Rutan Siak Temukan 2 Paket Sabu Tak Bertuan

Penyelidikan, imbuhnya, akhirnya mengarah pada Pa. dan benar saja setelah disergap di rumah pria kelahiran Medan 1979 itu didapati diduga sabu-sabu yang sudah dikemas sebanyak delapan (8) paket siap untuk diedarkan.

Atas hal tersebut, PA lalu digiring ke Polres Siak guna proses hukum lebih lanjut. (GB1)

 

Penulis : Gantina

Gambar Gravatar
Sukma Gantina Kurnia adalah Jurnalis, editor gardaberita.com