BENGKALIS, RIAU (gardaberita.com) – Mantan bagian keuangan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis, Riau, WM (30), dicokok tim opsnal Polsek Mandau Resort Bengkalis, Jum’at (1/10/2021) di tempat persembunyiannya, Jalan Kusuma Bakti, Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Riau.
WM dilaporkan bos PT. SIPP, Quicklin Cristian atas dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp. 502 juta 721 ribu 420 rupiah milik PT SIIP hasil penjualan buah sawit.
Modusnya, WM mengalihkan penerimaan pembayaran tersebut dari rekening perusahaan ke rekening milik isterinya.
Padahal sebelumnya, WM telah memberitahu Quicklin melalui pesan whatsapp bahwa uang pembayaran tersebut telah ditransfer ke rekening perusahaan.
Mendapat informasi tersebut, Quicklin langsung melakukan croscek kepada pihak bank. Namun pihak bank mengatakan belum ada uang masuk sejumlah tersebut.
Usut punya usut, ternyata rekening perusahaan yang harusnya menerima hasil pembayaran tersebut telah diganti oleh WM dengan rekening isterinya.
Lalu Quicklin berusaha klarifikasi kepada WM, namun justru sejak saat itu, WM tidak bisa dihubungi, menghilang bak ditelan bumi. Alhasil Quicklin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mandau.
Kapolsek Mandau, AKP J. Lumban Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman mengatakan, laporan korban atas kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/161/VII/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Usai menerima laporan, imbuhnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Namun WM yang merupakan warga Dumai Selatan Kodya Dumai tersebut tidak didapati di kampungnya maupun lokasi-lokasi lain yang dicurigai jadi tempatnya bersembunyi.
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Demikian halnya yang terjadi pada WM. Walau telah berupaya pindah domisili dan nyaris sebulan bersembunyi, namun akhirnya terciduk juga.
“Tanggal 30 September 2021, sekira pukul 21.00 WIB,...