Kirim Link Format APK, Penipu Bobol Rekening Pensiunan ASN Lansia

oleh -
bid-humas-polda-metro-jaya-merilis-pengungkapan-kasus-penipuan-modus-kirim-link
Bid Humas Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus penipuan modus kirim link APK. (gardaberita.com/detikcom)

JAKARTA (gardaberita.com) – Hati-hati menerima pesan chat berupa link format APK. Dengan modus mengirim link format APK, sejumlah pelaku penipuan berhasil membobol rekening nasabah bank para pensiunan ASN yang rata-rata berusia di atas 60 tahun.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Herman Eco Tampubolon, dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan, Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pembobol rekening nasabah bank berinisial EC (28) dan IP (35). Polisi juga memburu pelaku penipuan jaringan ini berinisial AN yang diduga berada di Kamboja.

“Satu lagi (pelaku), AN status DPO (daftar pencarian orang), sudah kita tetapkan DPO dan sudah dikeluarkan surat DPO-nya. Pelaku berusia 29 tahun dan seorang pelajar atau mahasiswa, dan yang bersangkutan saat ini berada di luar negeri, yaitu di Kamboja,” kata Kompol Herman seperti dilansir detikcom.

Baca Juga;  ASN Ditemukan Tewas Di Toilet

EC (28) dan IP (35) ditangkap setelah membobol rekening nasabah bank dan menguras uang ratusan juta rupiah dengan modus mengirimkan link format APK.

Dia mengatakan korban mayoritas adalah pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pelaku mengincar korban yang mayoritas lanjut usia (lansia) sehingga cenderung lebih mudah dimanipulasi oleh pelaku.

“Korban-korban mayoritas PNS yang umurnya di atas 60 tahun sehingga sangat mudah bagi pelaku untuk memanipulatif korban ini untuk bisa mengakses handphone ataupun informasi yang ada di dalam handphone para korban,” sebutnya.

Penipuan dilakukan para pelaku dengan mengatasnamakan diri dari pihak PT Taspen. Polisi bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk memburu pelaku yang berada di luar negeri.

Baca Juga;  Bupati Terima Audiensi Purnabakti PNS Kabupaten Asahan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus ini.

“Tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Korban merupakan pensiunan,” kata AKBP Reonald.

Penipuan diawali ketika korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai pihak Taspen.

Transaksi penipuan dilakukan melalui m-banking korban tanpa sepengetahuan korban. Penipuan berawal ketika korban dihubungi pelaku melalui nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pihak Taspen, padahal bukan.

“Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku,” tuturnya.

Baca Juga;  Surya : ASN Harus Berprestasi, Berdedikasi Dan Tidak Tercela

Melalui pesan tersebut, pelaku mengirimkan aplikasi dalam format APK kepada korban. Korban yang percaya kemudian mengikuti arahan pelaku.

“Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu,” ungkapnya.

Setelah korban mengisi semua data yang diinstruksikan pelaku, kemudian mendapatkan notifikasi telah terjadi transaksi yang tidak dilakukannya. Kerugian akibat penipuan itu mencapai Rp 304 juta.