Langkah Alfedri Menuju Pilkada 2024 Terganjal Periodesasi ? Simak Ulasannya

oleh -
oleh
ilustrasi-pilkada
Ilustrasi Pilkada (ist)

“Pelaksana tugas pada saat Bupati defenitif cuti di luar tanggungan negara tidak terhitung sebagai periodesasi jabatan Bupati”, tegasnya.

Melihat UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada

Melihat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) syarat mencalon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota diatur pasal 7 ayat (2) yang berbunyi : Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:, (huruf a sampai huruf u)

Dimana pada huruf (n) berbunyi: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

Baca Juga;  Warga PIP Bangun Stadion Mini Secara Swadaya. Bupati Minta Kapung Bantu Dari ADD

Melansir berita di laman mkri.id, dengan judul Aturan Masa Jabatan Dalam Undang Undang Pilkada Konstitusional yang terbit tanggal 28 februari 2023, Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Baca Juga;  Alfedri: Pekembangan Pondok Pesantren di Siak Sangat Pesat

Hal tersebut merupakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2021-2026 Edi Damansyah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (28/2/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, Edi menguji secara materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Ia mendalilkan kehilangan hak konstitusional yang dberikan oleh UU dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Baca Juga;  Alfedri: Penyadaran dan Pembedayaan Ummat Kunci Kelola Zakat

Pemohon mempersoalkan hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak tegas dan tidak konkretnya suatu undang-undang yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada karena terdapat keadaan kekaburan norma yang dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi karena pemahaman dan pemaknaan yang berbeda. (Budi)

Penulis : Gantina

Gambar Gravatar
Sukma Gantina Kurnia adalah Jurnalis, editor gardaberita.com