Mengaku 5 Bulan Tidak Digaji, Eks Karyawan PT Bumimas Nusa Prima Mengadu Ke Disnakertrans Riau.

oleh -
oleh
kantor-disnakertrans-riau
Kantor Disnakertrans Provinsi Riau. (Foto Istimewa)

PELALAWAN, RIAU (gardaberita.com) – Sejumlah Karyawan PT Bumimas Nusa Prima mengadu ke Disnakertrans Provinsi Riau karena tidak mendapat upah selama 5 bulan bekerja.

Sedikitnya ada 28 pekerja di PT Bumimas Nusa Prima mengaku belum mendapatkan upah kerja sejak Agustus hingga Desember 2020 lalu, perusahan itu merupakan salah satu sub kontraktor di PT. Riau Andalan Pulp And Papper (RAPP) di Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Perusahaan yang bergerak dibidang painting ini mengerjakan pengecatan dikawasan pabrik  PT RAPP, seperti mengecat bangunan pabrik, pagar, tangki dan properti lainnya.

Menurut salah seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada awal dia masuk di 2018, pembayaran gaji masih lancar, namun pada Agustus – Desember 2020 lalu gaji karyawan tidak dibayar perusahaan.

Akibatnya, sebagian karyawan memilih untuk mengundurkan diri, karna tidak kunjung mendapat upah. Bahkan, pada saat itu perusahaan juga tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka.

“Sampai terakhir di Desember 2020 seluruh karyawan akhirnya mengundurkan diri, karena tak dapat upah tu lah”, ujarnya kepada gardaberita.com Selasa (17/08/2021).

Besaran upah yang harusnya mereka terima bervariasi, mulai dari Rp 120 ribu sampai Rp. 144 ribu perhari untuk 8 jam kerja selama 22 hari kerja dalam sebulan.

“Waktu itu, yang belum dibayarkan haknya sebanyak 27 orang plus 1 orang manager. Ada yang dibayar perharinya Rp 120 ribu, ada juga Rp 126 ribu, dan Rp 135 ribu, yang tertinggi Rp 144 ribu, itu diluar staf dan manager ya bang”, ungkapnya.

Penulis : Gantina

Sukma Gantina Kurnia adalah Jurnalis, editor gardaberita.com