Ngaku Mayjen TNI Datangi Kodam 1 BB Untuk Nipu. Ini Akhirnya

oleh -
oleh
pria-ngaku-mayjen-datangi-kodam-1-bb
Jarianto Jamin (59) Pria yang mengaku Mayjen dan mendatangi Kodam 1/BB untuk menipu akhirnya diserahkan ke Polisi (ist)

MEDAN, SUMUT (gardaberita.com) – Bermodal KTP palsu yang status pekerjaannya sudah diedit menjadi TNI, pria 59 tahun bernama Jarianto Jamin nekat mendatangi Komando Daerah Militer 1 Bukit Barisan (Kodam 1/BB) untuk menemui Kepala Staf Kodam (Kasdam) pada Senin (22/4/2024).

Kepada Anggota Provos yang berjaga di pintu masuk Kodam dan menanyai tujuan Jarianto. Ia mengaku sebagai Anggota TNI aktif berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) dan ingin menemui Kasdam untuk membahas terkait seseorang yang ingin menjadi anggota TNI.

“Tersangka mendatangi Kodam 1 Bukit Barisan dengan tujuan menemui Kasdam untuk mengurus seseorang supaya menjadi calon Taruna Akmil dan calon Tamtama TNI AD”, terang Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Mapolresta Medan.

Baca Juga;  Nama Wabup Asahan Dicatut, Kadis Kominfo Imbau Warga Untuk Laporkan

Anggota provos itu mengkonfirmasi kedatangan Jarianto kepada Kasdam. Namun, Kasdam tak mudah percaya begitu saja dan malah meminta anggota Provos agar melakukan pemeriksaan. Hasilnya terdeteksi Jarianto Jamin menggunakan KTP palsu yang status pekerjaannya sudah diedit.

Bahkan SIM miliknya juga sudah mencantumkan pekerjaan sebagai TNI karena KTP editan tersebut telah digunakan untuk membuat SIM A oleh pelaku di Pekanbaru.

Baca Juga;  Misteri Kematian Intan Aulia. Polres Pelalawan Masih Kumpulkan Barbuk

Saat itu juga, kakek nekat tersebut tidak bisa berkelit lagi dan langsung diamankan serta diserahkan ke Polrestabes Medan oleh pihak Kodam I BB.

“Kita mendapat informasi dari Kodam pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB. Saat itu, Satreskrim Polrestabes Medan menerima informasi dari Provost Kodam I/BB soal pelaku yang datang menemui Kepada Staf Kodam (Kasdam) untuk melakukan penipuan”, beber Kapolresta.

Baca Juga;  Pungut Rp25 Juta Per Orang, Putri Nia Daniaty Berkilah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Namun karena berdasarkan hasil penyelidikan, pemalsuan KTP tersebut dilakukan di Pekanbaru, lanjutnya, maka kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. (GB4)