Pengancam dan Pemeras Youtuber Ria Ricis Ditangkap

oleh -
ria-ricis-aktris-presenter-selebritas-internet-dan-produser
Ria Ricis, aktris, presenter, selebritas internet, dan produser. (gardaberita.com/net)

JAKARTA (gardaberita.com) – Diancam dan diperas hingga Rp300 juta, youtuber terkenal Ria Ricis akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi pun akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Tersangka AP (29) ditangkap pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 WIB dini hari di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Polisi menyebut tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening yang ternyata diketahui milik orang lain yang dipinjam.

“Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak.media, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga;  Kapolri: Hati-Hati Tangani Dugaan Pemerasan YSL oleh KPK

Ade Safri menjelaskan hasil penyidikan terhadap nama Jacky tersebut diduga merupakan teman tersangka.

“Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya, ” katanya.

Kasus imi dilaporkan Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis, Senin lalu ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial.

Baca Juga;  Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie Ditangkap

“Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Dia menyebut bahwa tidak hanya dirinya yang diancam, namun beberapa orang terdekatnya juga mendapat perlakuan serupa.

“Bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya,” kata dia.

Baca Juga;  Tabrak Truk, Porsche Terseret Jauh, Sopir Tewas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait laporan Ria Ricis tersebut.

“RR membuat laporan pada 7 Juni karena menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” kata Ade Ary.