PERAWANG (gardaberita.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Pada Selasa (6/5/2025) misalnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Dua orang ditangkap.
Penangkapan pada sekitar pukul 16.10 WIB, ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung milik warga berinisial ACAL di Jalan Indah Kasih.
Setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tim di lapangan, dua orang pria yang dicurigai akhirnya diamankan, masing-masing berinisial S(23), warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura dan FF.D alias R (23), warga asal Sumatra Barat yang berdomisili di Perawang.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram, alat isap sabu (bong), dua unit handphone, sebuah sepeda motor, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix diwakili Kanit Reskrim Iptu Alan Arief A.R menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda.
“S diduga sebagai pihak yang melakukan jual beli serta menyerahkan sabu yang didapat dari A (DPO). Sementara FF.D alias R menyimpan dan menguasai barang haram tersebut.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
“Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Siak.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1)...