Polisi Tangkap Pelaku Jual Lahan TNTN, Ngaku Pemangku Adat

oleh -
kapolda-riau-irjen-herry-heryawan-saat-konferensi-pers-di-mapolda-riau
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat konferensi pers di Mapolda Riau. (gardaberita.com/Ist)

PEKANBARU (gardaberita.com) — Polda Riau akhirnya menangkap terduga pelaku dalam kasus jual beli kahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Tersangkanya, JS, ia diduga menjual lahan di kawasan TNTN kepada lebih dari 100 orang.

Dalam ekspos kasus ini di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025), Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, JS kepada lebih dari 100 pembelinya mengaku sebagai tokoh adat atau “Batin”. JS ditangkap tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mengklaim memiliki hak ulayat atas lahan seluas 113.000 hektare di wilayah TNTN,” ungkap Kapolda.

Baca Juga;  Teguhkan Komitmen Enyahkan Karhutla, Ini Terobosan Kapolda Riau

Penangkapan JS berawal dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial DY pada Februari lalu.

Dari pengakuannya, DY diketahui mengaku telah membeli sekitar 20 hektare lahan dalam kawasan TNTN dari JS.

Setelahnya, hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa JS telah melakukan transaksi lahan kepada banyak pihak dengan mengatasnamakan hak ulayat.

Baca Juga;  Lidik Karhutla, Polda Riau Turunkan Tim Ahli Mabes Polri Ke Siak

Namun, hasil kajian dari para ahli kehutanan dan hukum agraria menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Hasil penelitian para ahli menunjukkan bahwa klaim hak ulayat itu tidak tercatat dalam peta kawasan adat resmi. Total lahan yang diklaim JS bahkan mencapai 81.000 hektare dan seluruhnya berada dalam kawasan konservasi TNTN,” jelas Irjen Herry.

Baca Juga;  Program Jaga Kampung Wujudkan Kampung Tangguh Covid -19

Sebagai bentuk keseriusan, Polda Riau telah membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas kejahatan kehutanan.
Pendekatan yang digunakan adalah strategi green policing, yaitu penegakan hukum yang berorientasi pada keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.