Rumah Mewah Bupati Senilai Rp5,5 Miliar Disita KPK

oleh -
rumah-senilai-rp-5-5-miliar-di-kota-medan-sumatera-utara-yang-diduga-terkait-dugaan-korupsi-bupati-labuhan-batu-nonaktif-erik-adtrada-ritonga
Rumah senilai Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga terkait dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. (gardaberita.com/kpk)

Soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara ini, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(gnc/ant)