Rumah Mewah Bupati Senilai Rp5,5 Miliar Disita KPK

oleh -
rumah-senilai-rp-5-5-miliar-di-kota-medan-sumatera-utara-yang-diduga-terkait-dugaan-korupsi-bupati-labuhan-batu-nonaktif-erik-adtrada-ritonga
Rumah senilai Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga terkait dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. (gardaberita.com/kpk)

JAKARTA (gardaberita.com) – Rumah mewah milik Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Kota Medan disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui rumah tersebut ditaksir bernilai Rp5,5 miliar. Penyitaan rumah mewah tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Kamis (25/4/2024) dengan pemasangan plang sita oleh petugas.

“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/4/2024) dilansir ANTARA.

Bupati Labuhan Batu nonaktif EAR dan anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemarin, tim penyidik KPK pada Kamis (26/2/2024) juga memeriksa empat orang saksi terkait kepemilikan rumah tersebut. Pemeriksaan itu bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Para saksi tersebut, yakni ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris/PPAT Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti, dan Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Rizky Kemal.

“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi, antara lain soal dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR,” kata Ali.

Bupati EAR sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (12/1/2024) lalu yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).