Sidang Perdana Ferdi Sambo. Lihat Kondisinya

oleh -
oleh
sidang-perdana-ferdi-sambo
Terdakwa Ferdi Sambo menjalani sidang perdana (SS PolriTV)

JAKARTA (gardaberita.com) – Sidang perdana Ferdi Sambo terkait Pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, digelar hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB mengenakan baju batik lengan panjang berbalut rompi tahanan Kejaksaan dan membawa dokumen bersampul merah. Dia dibawa menggunakan mobil taktis milik Korps Brigadir Mobile (Brimob).

Sebelum memasuk ruang sidang, Sambo dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Kedua tangan Sambo diborgol.

Baca Juga;  Rekonstruksi: Tangan Diborgol, Ferdy Sambo Senyum

Sebanyak 16 orang jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

Secara bergantian, JPU membacakan surat dakwaan terkait pembunuhan berencana terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo. Jaksa juga membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Hakm menyatakan sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbuka untuk umum, hanya saja awak media hanya bsa mengambil gambar selama 3 menit sebelum persidangan dimulai.

Baca Juga;  Sidang Etik Bharada E. Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

Tiba waktu Dzuhur, Sidang diskor untuk istirahat, sholat dan makan (ishoma) dan dimulai kembali pada pukul 13.45 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi/nota keberatan oleh tim kuasa hukum Ferdi Sambo.

Untuk diketahui, lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga;  1,6 Tahun Penjara, Hanya 1 yang Memberatkan Richard Eliezer

Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (tim)