JAKARTA (gardaberita.com) — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan bahwa Ferdy Sambo bersama terdakwa pembunuhan Brigadir J bisa bebas.
Selain dia,a terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E juga dapat divonis bebas oleh majelis hakim.
Vonis bebas tersebut kata Elwi, bisa terjadi apabila tidak memenuhi masing-masing dua unsur alat bukti. Dua unsur alat bukti tersebut adalah unsur kesengajaan atau perencanaan dan unsur yang dapat menghilangkan nyawa.
Hal ini disampaikan Danil saat dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022).
Kuasa hukum Sambo Rasamala Aritonang di ruang sidang PN Jaksel kemudian mengajukan pertanyaan kepada ahli.
“Di dalam pembuktian kalau bicara pasal 340 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dia alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing 2 alat bukti minimal?” tanyanya.
Elwi menjelaskan, sistem hukum di Indonesia menganut teori dulistik yang artinya memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana.
“Namun yang menjadi elemen pentingnya yakni kesalahan,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam rumusan tindak pidana ada frasa...