Terdakwa Ferdy Sambo Bisa Divonis Bebas, Nah Lho?

oleh -
terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-hutabarat-atau-brigadir-j-ferdy-sambo-mengikuti-sidang-lanjutan-di-pn-jakarta-selatan-jakarta-selasa-22-11-2022
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). (gardaberita.com/liputan6)

JAKARTA (gardaberita.com) — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan bahwa Ferdy Sambo bersama terdakwa pembunuhan Brigadir J bisa bebas.

Selain dia,a terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E juga dapat divonis bebas oleh majelis hakim.

Vonis bebas tersebut kata Elwi, bisa terjadi apabila tidak memenuhi masing-masing dua unsur alat bukti. Dua unsur alat bukti tersebut adalah unsur kesengajaan atau perencanaan dan unsur yang dapat menghilangkan nyawa.

Baca Juga;  Tak Kuat dengan Tuntutan Jaksa, Kuat Ma'ruf Menangis

Hal ini disampaikan Danil saat dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022).

Kuasa hukum Sambo Rasamala Aritonang di ruang sidang PN Jaksel kemudian mengajukan pertanyaan kepada ahli.

“Di dalam pembuktian kalau bicara pasal 340 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dia alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing 2 alat bukti minimal?” tanyanya.

Baca Juga;  Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang Hari Ini. Apa Hasilnya ?

Elwi menjelaskan, sistem hukum di Indonesia menganut teori dulistik yang artinya memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana.

“Namun yang menjadi elemen pentingnya yakni kesalahan,” ujarnya.