Ternyata Bharada E Tidak Berstatus Justice Collaborator

oleh -
bharada-richard-eliezer-pudihang-lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (gardaberita.com/ist)

JAKARTA (gardaberita.com) — Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (BharadE) ternyata oleh jaksa bukanlah justice collaborator (JC). Padahal selama ini disebut-sebut ia menawarkan diri menjadi JC demi mendapatkan keriganan hukuman.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Bharada E bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum. Eliezer dinilai sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana BrigadirYosua Hutabarat.

Tuntutan 12 tahun untuk Eliezer menurut Ketut pun lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua. Tuntutan lebih ringan itu sebagai bentuk akomodir Jaksa tehadap rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer.

Baca Juga;  Dalam Sidang, Ayah Brigadir Yoshua Ajak Sambo Bertukar Peran

“Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader,” jelas Ketut Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (20/1/2023).

“Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” sambungnya.

Baca Juga;  Dalam Sidang, Ayah Brigadir Yoshua Ajak Sambo Bertukar Peran

Justru kata Ketut, keluarga AA almarhum Brigadir Joshua lah yang yang pertama kali mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Hal itu, kata dia, menjadi dasar utama kenapa jaksa menilai Eliezer bukanlah JC.

“Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan,” jelas Ketut.

Karena eliezer menjadi pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua, maka tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.