Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan

oleh -
ilustrasi-panwaslu
Foto Ilustrasi (ist)

SIAK, RIAU (gardaberita.com) – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Sementara itu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Peluncuran tahapan Pemilu sendiri telah dilaksanakan pada 14 Juni 2022 oleh KPU RI.

Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui Bawaslu Kabupaten/Kota telah memulai tahapan rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Baca Juga;  Bupati Asahan Dukung Pemuktahiran Daftar Pemilu 2024

Pendaftaran atau penyerahan berkas akan dibuka pada tanggal 21 September 2022 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten di seluruh Indonesia.

Anda berminat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan di daerah anda ? Sebelum melamar, ada baiknya untuk mengetahui dan memahami apa tugas dan kewajiban serta wewenang Panwaslu Kecamatan.

Tugas Panwaslu Kecamatan

Menurut Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tugas Panwaslu Kecamatan tercantum dalam Pasal 105, sebagai berikut:

Baca Juga;  PDIP Matangkan Persiapan Hadapi Pemilu 2024

Panwaslu Kecamatan bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

1. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan

2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan

3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait

4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan

5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan

Baca Juga;  Pemilu Di Era Digital, Semua Harus Cakap Digital

6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.