h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Panwaslu Kecamatan
Berikunya, tentang kewajiban Panwaslu Kecamatan yang termaktub dalam Pasal 107, sebagai berikut:
Panwaslu Kecamatan Berkewajiban
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Yanti)