Wabup Siak Datangi Kementerian ATR/BPN Bahas Revisi RDTR

oleh -
wabup-siak-husni-merza-menyerahkan-dokumen-rdtr-kepada-direktur-bptr-wilayah-i-kemen-atr-bpn
Wabup Siak menyerahkan dokumen RDTR kepada Direktur BPTR Wilayah I Kemen-ATR/BPN. (gardaberita.com/Yanti)

JAKARTA (gardaberita.com) –Pemerintah Kabupaten Siak akan merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura. Pertimbangannya, karena peluang investasi sangat mendukung dan ditambah dinamika pembangunan yang pesat.

Wakil Bupati Siak Husni Merza mengemukakan hal tersebut saat melakukan audiensi dengan Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN di ruang Ditjen BPTR, Kementerian ATR/BPN Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Audiensi itu untuk membahas permohonan rekomendasi revisi RDTR kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura tahun 2021-2024.

Baca Juga;  Wabup Siak Pimpin Rakerja Tim Penurunan Stunting

“Atas nama Pemkab Siak kami mengucapkan terimakasih, telah diterima dan bertemu untuk membahas revisi RDTR kawasan perkotaan Siak bersama Direktur Bina Perencanaan dan Tata Ruang bapak Pelopor,” sebut Husni.

RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura pertama kali ditetapkan Pemkab Siak melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2021 periode 2021-2024. Namun karena ada beberapa perubahan kebijakan nasional yang memengaruhi muatan pengaturan di RDTR tersebut, maka dilakukan penyesuaian.

Baca Juga;  Meningkat dari 2023, Tahun Depan Siak Total Rp1,65 Triliun

Dijelaskan Wabup, mengacu pada regulasi seperti PP nomor 21/2021 dan Permen ATR/BPN nomor 11/2021, Pemkab Siak telah melakukan kajian review RDTR kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura tahun anggara 2023 sebagai dasar permohonan rekomendasi revisi RDTR.

“Terkait regulasi dari pemerintah pusat, kami di daerah khususnya Kabupaten Siak melalui Dinas PU Tarukim dan pihak-pihak terkait telah melakukan berbagai kajian-kajian guna mengatur kawasan perkotaan Siak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” ulas Husni.

Baca Juga;  Wabup Husni Sebut TNI Menjadi Mitra Baik Pemkab Siak

Ia berharap permohonan rekomendasi revisi RDTR tersebut bisa segera disetujui sehingga Pemkab Siak memiliki pedoman dalam mengatur penataan ruang di Kabupaten Siak guna mengarahkan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan.

Penulis : Yanti Sugrianti

Gambar Gravatar
Yanti Sugrianti adalah Pemred gardaberita.com. Bersertifikat Wartawan Utama dan seorang Sarjana Ilmu Komunikasi.