BPJS Ketenagakerjaan Siak Sosialisasikan Program Hingga Ke Tingkat Kampung.

oleh -
oleh

SIAK, RIAU (gardaberita.com) BPJS Ketenagakerjaan Siak sosialisasikan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk kepala desa (penghulu) dan perangkatnya, di Kecamatan Bungaraya, pada Kamis (22/09/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Siak, Yori Pratama mengatakan, kegiatan di Kecamatan Bungaraya bersama BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru ini, selain melakukan sosialisasi program jaminan sosial juga menyampaikan regulasi terkait program bpjs ketenagakerjaan, serta proses klemnya.

Selain itu, kegitan ini juga dalam rangka mendukung instruksi presiden no 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan menindaklanjuti kerjasama antara Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan, tentang jaminan perlindungan ketenagakerjaaan perangkat desa.

Baca Juga;  Wabup Husni: Rakernas APKASI Ke-14 Telorkan 15 Rekomendasi

kata dia, program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pemerintah desa sudah diatur dalam peraturan dalam negeri nomor 20 tahun 2018.

Disana disampaikan bahwa untuk Kepala Desa dan beserta perangkatnya sudah bisa diberikan dan dianggarkan untuk program BPJS Ketenagakerjaan, minimal 2 program. Yaitu JKK dan JKM.

“Menurut data yang kami punya, masih banyak kecamatan yang desanya belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya Kecamatan Dayun, Kandis, Keerinci Kanan dan Sungai Apit”, ujarnya

Baca Juga;  Ayo Ke Siak, Naik Lift Lihat Siak dari Ketinggian 75 Meter

Dari 122 Kampung yang ada di Kabupaten Siak, kata Yori, saat ini baru 74 Kampung yang perangkatnya sudah mendapatkan perlindungan, sementara 48 kampung lagi belum terdaftar.

Penulis : Gantina

Gambar Gravatar
Sukma Gantina Kurnia adalah Jurnalis, editor gardaberita.com