“Baik tersangka AR dan CT mengakui barang tersebut diperoleh dari Y (DPO),” kata Kasat.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk pemeriksaan.
Barang bukti lain yang ikut diamankan adalah satu pack plastik klip, satu kotak rokok, sebuah timbangan digital, sepeda motor Yamaha RX King BK 3872 VZ, dan handphone android.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tandas AKP Riza. (*)