Laki Bini di Siak Jualan Narkoba, 52 Paket Sabu Diamankan

oleh -
kedua-tersangka-ar-dan-ct-serta-barang-bukti-tangkapan-satresnarkoba-polres-siak
Kedua tersangka, AR dan CT serta barang bukti tangkapan Satresnarkoba Polres Siak. (gardaberita.com/Humas Polres Siak)

SIAK (gardaberita.com) –Pasangan suami istri berinisial AR alias R (35) dan CT (32) warga Siak ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04, Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Rabu (17/4/2024).

Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

AR dan CT diamankan Satresnarkoba Polres Siak bersama barang bukti 52 paket sabu total berat 12 ,14 gram.

Baca Juga;  Kapolres Siak Bagikan Langsung 100 Paket Bansos Bhayangkara

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dengan informasi yang didapat saya langsung memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Aipda Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Senin (22/4/2024).

Baca Juga;  Kapolres Siak Terima 2 Penghargaan Dari Kapolda Riau

AKP Riza Effyandi menjelaskan, Rabu (17/4/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB penyelidikan membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan laki laki yang berinisial AR alias R dan seorang perempuan inisial CT yang merupakan pasangan suami istri.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AR ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam sebuah kotak rokok di kantong celana yang bersangkutan. AR mengakui sabu itu adalah miliknya Kemudian ditemukan 51 paket lainnya disimpan oleh CT dikamar,” kata Kasat.

Baca Juga;  Narkotika 21 M Lebih Dibakar Dan Direbus

Ketika diinterogasi, CT mengaku 51 paket sabu itu adalah milik suaminya AR yang ia simpan atas perintah AR.