Pendaftaran Paswascam Dimulai. Royani Himbau Pendaftar Serahkan Berkas Sejak Dini

oleh -
M Royani
Ketua Bawaslu Siak M Royani

Pendaftaran Paswascam Dimulai. Royani Himbau Pendaftar Serahkan Berkas Sejak Dini

SIAK, RIAU — Rekrutmen calon Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam) Pilkada Siak 2020,
hari ini Rabu (27/11/2019) memasuki tahap pendaftaran dan penerimaan berkas.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Siak, M Royani menghimbau kepada para pendaftar agar menyerahkan berkas sedini mungkin kepada panitia sehingga bila ada berkas yang kurang bisa secepatnya dilengkapi.

Dijelaskannya, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 27 November hingga tanggal 3 Desember 2019.

Royani mempersilahkan putra-putri Siak untuk ikut serta dalam rekrutmen yang digelar Bawaslu ini dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Siak yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9.Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;dan
16. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu, Kabupaten/Kota, KPU atau KPU Kabupaten/Kota;dan
17. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Indonesia (PNS).

Baca Juga;  Implementasikan UU KIP, Bawaslu Siak Raih KI Award

Adapun dokumen atau berkas yang harus disertakan oleh pendaftar, imbuh Royani, adalah;