SIAK, RIAU (gardaberita.com) — Proses constatering dan eksekusi lahan Senin (12/12/2022) di Kampung Dayun yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Siak, dengan pengawalan ratusan Polisi, ricuh. Massa aksi dan aparat kepolisian terlibat saling dorong.
Ratusan massa dengan pita merah putih terikat di kepala membawa sejumlah properti seperti bendera, dan spanduk bertuliskan penolakan, berkumpul di pintu masuk kebun sawit yang dikelola oleh PT Karya Dayun.
Massa juga memblokade pintu masuk dengan sejumlah kendaraan seperti dump truk, bus dan satu unit ekscavator, asap hitam tebal juga tampak membumbung tinggi dari ban mobil yang sengaja dibakar di badan jalan.
Dengan menggunakan alat pengeras suara, terdengar penolakan dari peserta aksi yang menolak keras upaya constatering dan eksekusi lahan sawit seluas 1.300 hektar itu.
“Disini kami cari makan pak, numpang hidup, kalo kalian eksekusi, cemana kami ini”, seru massa aksi.
Dipihak aparat keamanan, terlihat ratusan personil gabungan juga berjaga dengan pakaian lengkap dan tameng, dibarisan paling depan, ada Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, sejumlah polwan dan Sat Sabhara Polres Siak.
Dibarisan belakang, tampak 2 kompi Brimob berpakaian hitam lengkap dengan tameng dan pelontar gas airmata dalam posisi siaga jika aksi massa tidak terkendali.
Sejumlah kendaraan pengendali masa juga turut dibawa oleh pihak kepolisian, diantaranya mobil water cannon, mobil dengan pengeras suara, truk dan bus pengangkut personil, dan mobil satuan lalu lintas.
Upaya Kapolres Siak untuk berdialog dan meminta massa membubarkan diri mendapat penolakan keras dari peserta aksi. Akibatnya aksi saling dorong tidak terhidarkan, massa yang menolak eksekusi terus menahan dorongan yang dilakukan pihak kepolisian.
Akibat adu fisik ini, tampak dua orang peserta aksi yang menyuarakan protes langsung diamankan oleh anggota polisi berpakaian preman, keduanya langsung dibawa menggunakan dua unit minibus.
Sementara beberapa peserta aksi yang menolak rekannya diamankan...