Urusan dengan KPK Belum Usai, Anas Maamun Tersangka Lagi

oleh -
anas-maamun
Anas Maamun (gardberita.com/net)

PEKANBARU, RIAU (gardaberita.com) — Mantan Gubernur Riau Annas Maamun meski sudah keluar penjara, namun belum bisa bernapas lega. Ia masih punya urusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anas kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015 oleh KPK.

Adapun kasus yang menjerat Annas adalah dugaan pemberian suap ke anggota DPRD Riau saat itu, Kirjauhari, saat pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.

Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga;  Wako Dumai Terpilih Diperiksa KPK. Jadi Saksi Dugaan Korupsi ZAS

Mantan Bupati Rokan Hilir itu saat menjabat Gubernur Riau, diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Beberapa legislator DPRD Riau saat itu, sudah divonis, misalnya, mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan tipikor dan menjalani masa penahanan.

Baca Juga;  Tolak Omnibus Law, Mahasiswa UIR Geruduk DPRD Riau

Untuk mengungkap kasus Annas Maamun terbaru ini, KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Johar Firdaus dan Suparman. Surat itu diterbitkan pada Oktober i 2021 ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto.

Johar Firdaus diagendakan diperiksa pada 26 Oktober 2021 sedangkan Suparman pada 27 Oktober 2021. Pemeriksaan di Mapolda Riau.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang dikonfirmasi membenarkan surat tersebut “Benar,” kata Ali Fikri, Kamis (21/10/2021)..

Annas merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.

Baca Juga;  Zulfi Mursal SH, Satu-Satunya Legislator Siak Yang Lolos Ke Provinsi. Ini Kisah Dibalik Suksesnya

Pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Setelah bebas, pria gaek itu nyatanya tak serta merta menjauh dari dunia pokitik, selepas dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan bergabung ke Partai NasDem.